Agensi JYP Entertainment berhasil mempertahankan hak merek dagang untuk karakter animasi buatan mereka, “SKZOO”. Hal ini terungkap dalam proses persidangan yang berlangsung beberapa hari yang lalu.
Sebelumnya, agensi tersebut mencoba mendaftarkan merek dagang atas karakter animasi mereka melalui Korean Intellectual Property Office (KIPO). Namun, pendaftaran tersebut ditolak oleh KIPO karena dinilai memiliki kemiripan dengan SK Group.
Setelah mendapatkan penolakan ini, JYP mencoba melakukan banding melalui Intellectual Property Trial and Appeal Board (IPTAB). Namun, IPTAB justru memperkuat putusan KIPO dengan menyebut SK sebagai merek dagang yang telah dikenal dan nama “SKZOO” dapat secara keliru dikaitkan dengan SK Group.
Sebagai langkah terakhir, agensi itu akhirnya membawa masalah ini ke Pengadilan Paten.
Pada akhirnya, setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Paten memutuskan jika JYP Entertainment berhak mempertahankan nama karakter tersebut. Pihak pengadilan menilai jika tidak ada kemiripan yang membuat kebingungan antara dua merek dagang yang menjadi bahan perseteruan.
“SKZOO” sendiri merupakan karakter animasi berbentuk binatang yang merupakan representasi dari para member grup KPop Stray Kids. Saat ini, JYP Entertainment telah memasarkan karakter animasi ini dalam bentuk merchandise, seperti plush doll, figurine, dan emoticon Kakao.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.