Jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada aktris Hwang Jung-eum akibat perbuatan kriminal yang ia lakukan. Permintaan jaksa ini disampaikan dalam proses persidangan yang berlangsung pada hari ini, 21 Agustus 2025.
Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Distrik Jeju, Kantor Kejaksaan Distrik Jeju meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi sang aktris. Menurut jaksa, sang aktris terbukti telah melakukan penipuan untuk bisa melakukan investasi di bidang mata uang kripto.
Hwang Jung-eum sendiri telah mengakui tuduhan yang dilayangkan kepadanya dalam proses persidangan yang berlangsung di bulan Mei lalu. Melalui agensinya, ia mengumumkan jika telah membayar penuh seluruh uang yang ia gelapkan melalui dua kali pembayaran, yaitu pada 30 Mei dan 5 Juni 2025.
Sidang putusan akan digelar oleh Divisi Kriminal ke-2 Pengadilan Distrik Jeju pada bulan September mendatang.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



