Musisi Eru menghadapi tuntutan satu tahun penjara atas kasus hukum yang menimpa dirinya. Hal ini terungkap melalui berbagai laporan yang dibuat oleh media Korea Selatan kemarin, 7 Maret 2024.
Dalam laporan tersebut disebut jika Pengadilan Distrik Seoul Barat mendakwa sang musisi dengan hukuman satu penjara. Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda senilai 100.000 Won. Semua hukuman ini bisa terjadi karena dirinya tertangkap basah berkendara dalam pengaruh alkohol.
Pada proses persidangan sebelumnya, Eru sebenarnya hanya terancam hukuman penjara selama enam bulan, hukuman uji coba, dan denda 100.000 Won. Namun, hakim menilai jika hukuman tersebut terlalu ringan.
Pengacara dari Eru sendiri melakukan pembelaan dengan menjelaskan jika sang musisi sejak awal mengakui kesalahannya. Selain itu, pengacara ini juga menyebut jika sang musisi mengangkat martabat Korea Selatan karena sejak awal karir telah menjadi musisi KPop populer di Indonesia. Tak lupa pengacara ini juga mengungkap Ibu dari sang musisi saat ini mengalami demensia dan sangat bergantung kepada anaknya.
Sebelumnya, pada bulan September 2022, Eru tertangkap basah tengah berkendara di bawah pengaruh alkohol di Youngsan-gu, Seoul. Ia kemudian diputuskan bersalah tanpa ditahan setelah bekerja sama dengan teman wanitanya untuk berbohong. Pada saat itu, sang musisi meminta teman wanitanya untuk mengakui jika dirinya yang tengah menyetir, bukan sang musisi.
Sidang putusan dari musisi akan diadakan pada 26 Maret 2024 mendatang.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.