Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengabarkan jika mereka menangkap delapan orang warga negara Korea Selatan. Penangkapan ketujuh orang ini akibat mereka menyalahgunakan visa yang mereka pakai ketika tiba di Indonesia.
Menurut pernyataan yang dirilis oleh pihak imigrasi pada 24 November 2022 kemarin, enam orang yang ditangkap merupakan kru dari sebuah saluran televisi Korea. Sedangkan dua orang lainnya merupakan orang yang mempekerjakan mereka untuk datang ke Indonesia dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Menariknya, salah satu dari kedelapan orang yang ditangkap ini merupakan seorang CEO berinisial “A” yang berasal dari sebuah agensi entertainment Korea. Sebelumnya, perusahaan tempat dirinya bekerja sempat mengumumkan jika mereka akan menggelar konser bertajuk “Let’s Love Indonesia We All Are One Concert 2022”. Konser ini rencananya akan digelar pada 11 dan 12 November 2022 di Jakarta dan menghadirkan berbagai musisi ternama. Namun, menjelang tanggal 11 November 2022, acara ini diumumkan mengalami penundaan hingga tahun 2023 mendatang.
Penundaan konser dan ketidakjelasaan dari pihak penyelenggara sempat membuat marah netizen Indonesia. Mereka yang sudah terlanjur membeli tiket konser ini meminta agar pihak penyelenggara mau mengembalikan dana yang sudah mereka bayarkan.
Sementara itu, ketujuh orang lain ditangkap karena mencari perempuan dan laki-laki asal Indonesia yang ingin menjadi seorang idola di Korea Selatan. Proses pencarian yang mereka lakukan diselenggarakan di sebuah pusat perbelanjaan.
Pihak Imigrasi sendiri menyebut mereka melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Beberapa orang warga negar Korea ini disebut sudah membuat keresahan di tengah masyarakat sehingga harus ada tindakan tegas dari aparat.
Karena melanggar jenis visa yang digunakan, kedelapan orang ini kini menghadapi tuntutan denda 500 juta rupiah atau hukuman penjara hingga 5 tahun. Selain itu, “A” juga akan menghadapi tuntutan penipuan “We All Are One Concert 2022”.