Mantan member dari grup KPop T-ara, Ahreum, mengajukan permohonan banding atas hukuman percobaan yang dijatuhkan pengadilan kepadanya. Hal tersebut diumumkan oleh perwakilan hukum dari sang artis pada 28 Januari 2025 lalu.
Menurut pernyataan yang dirilis, sang artis mengajukan banding melalui perwakilan hukumnya pada tanggal 23 Januari 2025 lalu. Banding ini ditujukan terhadap putusan hukuman yang diberikan oleh hakim dalam persidangan.
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang dilakukan di Pengadilan Distrik Suwon Cabang Ansan, hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan dua tahun masa percobaan terhadap Ahreum. Selain itu, ia juga harus mengikuti program pencegahan kekerasan terhadap anak selama 40 jam. Ia dijatuhi hukuman ini karena terbukti telah melakukan kekerasan terhadap anak dan pencemaran nama baik.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.