SM Entertainment akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan yang memenangkan gugatan mereka melawan Sojang. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh agensi artis tersebut pada hari ini, 29 April 2026.
Dalam pernyataan yang dirilis, SM menjelaskan bahwa perjuangan hukum ini sudah dimulai sejak April 2024 melalui laporan pidana. Pada Januari 2025, Pengadilan Distrik Incheon sebenarnya telah menjatuhkan hukuman penjara dua tahun (dengan masa percobaan tiga tahun), kerja sosial selama 120 jam, serta penyitaan aset sebesar 211,42 juta Won. Meski pelaku sempat mengajukan banding berkali-kali, putusan asli tersebut tetap dikuatkan oleh hukum.
Kini, pada 22 April 2026, Divisi Sipil ke-14 Pengadilan Distrik Seoul memutuskan bahwa operator Sojang telah melanggar hak-hak kepribadian anggota grup EXO, Red Velvet, dan aespa. Video-video yang diunggah kanal tersebut dinilai berisi serangan personal yang merugikan. Akibatnya, pengadilan memerintahkan pelaku untuk membayar ganti rugi sebesar 130 juta Won (sekitar Rp1,5 miliar) kepada para artis.
Tak hanya itu, pengadilan juga mengakui bahwa tindakan pelaku telah mengganggu operasional bisnis dan kinerja SM Entertainment secara signifikan. Citra dan nilai merek para artis, yang merupakan aset inti perusahaan, ikut merosot akibat konten tersebut. Oleh karena itu, pelaku diwajibkan membayar tambahan 40 juta Won kepada agensi, sehingga total kompensasi mencapai 170 juta Won (sekitar Rp2 miliar).
SM Entertainment menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada kebijakan “zero tolerance” atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk serangan personal, penghinaan, maupun penyebaran informasi palsu di platform digital. Agensi memperingatkan kepada semua pihak untuk segera menghentikan aktivitas ilegal yang ditujukan kepada artis mereka, karena SM tidak akan segan untuk terus menempuh jalur hukum yang tegas demi melindungi integritas para artisnya.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



