Proses persidangan kepada seorang wanita asal Jepang bernama “A” yang mencium paksa pipi Jin BTS akan segera digelar. Kepastian itu disampaikan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Seoul Timur pada 12 November 2025 lalu.
Dalam pernyataan yang dirilis, Kantor Kejaksaan Distrik Seoul Timur mengumumkan jika mereka telah mendakwa A tanpa melakukan penahanan. Menurut kejaksaan, A terbukti telah melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.
A sendiri sebelumnya terlihat jelas mencium pipi Jin BTS dalam acara “hug event” yang digelar di Jamsil Indoor Stadium pada bulan Juni 2024 lalu. Insiden ini sendiri membuat kegaduhan di tengah masyarakat dan berujung pada investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pada awalnya, Kantor Polisi Songpa telah meminta A untuk hadir guna melakukan interogasi. Namun, proses investigasi itu sempat dihentikan pada bulan Maret sebelum A datang secara sukarela ke kantor polisi. Pada akhirnya, polisi memastikan jika tuduhan pelecehan itu benar terjadi dan menyerahkan berkas kasusnya ke kejaksaan pada bulan Mei lalu.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



