Mantan member dari grup KPop NCT, Taeil, pada akhirnya mendapatkan hukuman penjara setelah melakukan rudapaksa kepada seorang wanita asing. Hal itu terungkap dalam proses pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Distrik Seoul Pusat pada hari ini, 10 Juli 2025.
Dalam proses persidangan tersebut, Divisi Kriminal 26 menjatuhkan Taeil dan kedua terdakwa lain dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Selain itu, ketiganya juga diberi hukuman 40 jam untuk mengikuti kelas edukasi kekerasan seksual dan pembatasan kerja selama lima tahun di lembaga yang melibatkan anak-anak atau remaja. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (Perkosaan Semu yang Diperberat).
Ketika menjatuhkan hukuman, hakim menyatakan jika para terdakwa mengakui kejahatan yang mereka lakukan dan berdasarkan bukti yang ada terbukti bersalah. Dalam kejahatan yang dilakukan, korban berada dalam kondisi tidak bisa meminta pertolongan karena mabuk. Selain itu, kejadian rudapaksa ini terjadi di kediaman milik salah satu pelaku.
Sebelumnya, dalam sidang dengar pendapat yang dilakukan di bulan Juni lalu, jaksa menuntut Taeil dengan hukuman tujuh tahun penjara. Pada saat itu, sang idola meminta keringanan hukuman. Menurutnya, jika jaksa memberi keringanan, ia akan memastikan jika kesempatan yang diberikan adalah kesempatan terakhir dalam hidupnya. Ia juga akan berusaha untuk melakukan yang terbaik untuk melakukan aktivitas yang membantu masyarakat.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



