Agensi dari Jun Ji-hyun, IEUM HASHTAG, merilis pernyataan resmi terkait dengan pemberitaan seputar denda pajak yang dibayarkan oleh artis mereka. Pernyataan tersebut disampaikan oleh agensi itu kemarin, 10 Februari 2025.
Dalam pernyataan yang dirilis, IEUM HASHTAG menegaskan jika pada audit pajak tahun 2023, semua prosedur legal telah dilakukan. Hal ini dipastikan dengan tidak adanya isu yang muncul dari pelaporan tersebut.
Namun, masalah muncul terkait dengan perbedaan interpretasi pajak antara akuntan pajak yang ditunjuk dengan pihak berwenang. Perbedaan ini muncul terkait metode yang digunakan untuk menghitung biaya. Akibat perbedaan tersebut, Jun Ji-hyun harus membayar kekurangan pajak sebesar 20 juta Won.
IEUM HASHTAG menegaskan jika pembayaran pajak tambahan ini tidak terkait dengan isu pajak besar ataupun aktivitas ilegal.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.



