Seorang BJ (Broadcast Jockey) yang sempat memeras Kim Junsu TVXQ kini tengah menghadapi tuntutan penjara dalam waktu cukup lama. Hal ini terungkap dalam proses persidangan yang berlangsung di Divisi Kriminal ke-1 dari Pengadilan Distrik Uijeongbu, 16 Januari 2025.
Dalam laporan yang dibuat oleh beberapa media, pihak kejaksaan meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun. Hukuman tersebut diberikan karena mereka yakin sang BJ wanita ini memang bersalah.
Sementara itu, kuasa hukum dari sang BJ menyebut jika kliennya mengalami kecanduan propofol dan kesulitan untuk bisa memberikan keputusan rasional. Sang BJ disebut kuasa hukumnya melakukan kejahatn agar bisa terus mengonsumsi obat-obatan terlarang dan membayar tagihan rumah sakit yang dibuat mengatasnamakan bapak dan ibu mereka.
Pengacara tersebut juga menyatakan jika kliennya mengaku bersalah dan kini tengah memperbaiki dirinya. Sang klien disebut telah mendapatkan uang sebesar 800 juta Won hingga hari ini.
Sebelumnya, Kim Junsu mengungkap jika dirinya menjadi korban pemerasan hingga harga sekitar 800 juta Won. Pelaku pemerasan ini sendiri disebut sebagai “Ms. A”.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.