Wanita yang memeras 300 juta Won dari mendiang aktor Lee Sun Kyun telah mendapatkan vonis hukuman dari pengadilan. Hal ini terungkap dalam proses persidangan yang dilakukan oleh Divisi Kriminal 4 Pengadilan Distrik Incheon kemarin, 19 Desember 2024.
Dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman kepada “A”, manajer dari sebuah tempat hiburan dewasa, dan “B”, rekannya yang juga mantan aktris. “A” dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sementara itu, “B” mendapat hukuman penjara selama 4 tahun dan 2 bulan.
Hakim Hong Eun Sook dari Divisi Kriminal 4 menyebut jika sang korban (Lee Sun Kyun) menderita ketakutan dan masalah mental akibat tindakan yang dilakukan “A”. “B” disebut semakin menambah penderitaan korban dengan melakukan pemerasan. Akibat dari perbuatan kedua pelaku ini sang korban yang juga tengah diperiksa karena penggunaan obat terlarang akhirnya memilih untuk mengakhiri hidupnya.
Sebelumnya, di bulan September 2023 lalu, “A” yang merupakan kenalan dari Lee Sun Kyun memeras sang aktor setelah ia mengklaim jika dirinya diancam oleh hacker yang memiliki akses ke telepon genggamnya. Pada akhirnya diketahui jika “B”-lah orang yang melakukan pemeran dengan meretas telepon genggam milik “A”.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.