Suga BTS dipastikan hanya mendapatkan hukuman berupa denda atas kasus pelanggaran hukum yang menimpanya. Hal ini terungkap dalam pernyataan yang dirilis oleh Pengadilan Seoul pada hari ini, 30 September 2024.
Dalam pernyataan yang dirilis, Pengadilan Seoul mengumumkan jika sang idola mendapatkan hukuman denda sebesar 15 juta Won. Nominal denda ini sama dengan permintaan yang diminta oleh pihak jaksa pada 11 September 2024 lalu.
Dengan hukuman yang diberikan, kasus hukum yang menimpa sang idola masuk dalam kategori kasus tindak pidana ringan. Nantinya, jika ia menolak hasil keputusan hakim dan mengajukan banding, dirinya bisa meminta diadakannya proses persidangan dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan diberikan.
Sebelumnya, Suga didakwa melanggar hukum karena mengendarai sebuah skuter listrik dalam pengaruh alkohol. Ketika menjalani pemeriksaan, dalam darahnya ditemukan kandungan alkohol hingga 0,227%.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.