Kang Daniel berhasil memenangkan persidangan pertama atas kasus gugatan hukum pidana yang ia layangkan kepada YouTuber “Sojang”. Hal ini diumumkan oleh agensi dari sang artis ARA, pada hari ini, 11 September 2024.
Agensi ini juga menegaskan jika mereka berencana untuk melayangkan gugatan perdata kepada Sojang. Lewat gugatan ini, mereka berencana untuk meminta ganti rugi sebesar 100 juta Won kepada Sojang.
Kasus gugatan hukum pidana yang dilayangkan oleh Kang Daniel sendiri telah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Pada saat itu, gugatan tersebut dilayangkan karena Sojang dinilai telah menyebarkan informasi palsu yang tidak berdasar serta rumor jahat yang merusak nama sang artis.
Agensi ARA menyebut jika meskipun hasil persidangan ini telah diperkirakan sebelumnya, tetapi mereka memberikan kritik karena butuh waktu hingga dua tahun hingga hukuman dijatuhkan.
Persidangan yang berlangsung pada hari ini sendiri pada akhirnya memberikan hukuman denda sebesar 10 juta Won kepada Sojang.
Setelah memenangkan gugatan pidana ini, ARA dan Kang Daniel kini bersiap untuk melayangkan gugatan perdata senilai 100 juta Won. Gugatan tersebut dinilai penting untuk mencegah korban tidak bersalah dan insiden serupa kembali terjadi di masa depan. Agensi ini juga menilai jika perusakan nama baik dan pencarian keuntungan dari tindakan tersebut harus dihukum melalui hukum pidana dan perdata yang kuat. Hal ini dikarenakan luka yang ditinggalkan oleh perilaku tersebut tidak akan mudah untuk disembuhkan.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.