Pengadilan Distrik Seoul Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan hukuman percobaan dua tahun kepada stalker dari Jung Eun Ji Apink. Hal ini disampaikan oleh pengadilan tersebut kemarin, 17 Januari 2024.
Selain hukuman penjara dan percobaan, stalker ini juga diminta untuk membayar denda sebesar 100.000 Won. Ia juga dimintai untuk menyelesaikan layanan komunitas selama 120 jam dan 40 jam kursus untuk mencegah kejadian serupa terulang lagi.
Stalker yang telah teridentifikasi sebagai perempaun bernama Cho dan berumur 59 tahun ini telah melakukan penguntitan sejak bulan Maret 2020 lalu. Pada saat itu, ia mengirimkan sebuah paket ke rumah sang artis dan melampirkan pesan yang berbunyi “Maukah kamu menjadikan saya pembantu dan pasangan hidupmu?”. Dua bulan kemudian, Cho mengikuti sang artis ke salon langganannya dengan menggunakan sepeda motor.
Selain itu, pada bulan April dan Juli 2021, Cho diketahui menguntit Jung Eun Ji di apartemennya. Pada saat itu, pihak kepolisian memberi teguran keras. Bahkan, Cho juga mengirimkan surat ke agensi dari sang aktris yang menyatakan jika dirinya tidak akan mencoba menghubungi sang artis lalu.
Namun, lima bulan kemudian, Cho terus melakukan teror kepada Jung Eun Ji melalui Instagram dan Bubble. Puncaknya pada bulan Desember 2021, sang artis menyatakan akan menutup layanan Bubble miliknya karena tidak tahan diganggu oleh Cho.
Menurut pernyataan dari Pengadilan Distrik Seoul Pusat, meskipun korban mengalami trauma secara emosional, pelaku tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Ia bahkan disebut tidak menujukkan perasaan menyesal dengan tindakannya. Oleh sebab itu, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman cukup berat kepada Cho.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.