ADOR kembali keluar sebagai pemenang dalam sidang tingkat banding melawan rumah produksi Dolphiners Films video musik lagu “ETA” NewJeans. Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan untuk memperkuat putusan awal yang mewajibkan pihak rumah produksi membayar denda kontraktual kepada ADOR sebesar $730 ribu (sekitar 1 miliar Won) beserta bunga keterlambatan pembayarannya.
Pada 29 Oktober lalu, Divisi Perdata 5-3 Pengadilan Tinggi Seoul menolak memori banding dari Dolphiners Films beserta CEO-nya, sutradara Shin Woo Seok, dan memenangkan pihak ADOR dalam gugatan ganti rugi tersebut. Pengadilan menetapkan bahwa rumah produksi wajib membayar denda penalti sebesar 1 miliar Won. Kendati demikian, tuntutan terpisah ADOR yang meminta ganti rugi pribadi sebesar $73 ribu (sekitar 100 juta Won) terhadap sutradara Shin Woo Seok tetap ditolak, sama seperti hasil putusan pada sidang tingkat pertama.
Titik krusial yang menjadi perdebatan dalam sengketa ini adalah perihal klaim apakah Dolphiners Films telah mengantongi izin lisan dari Min Hee Jin, yang saat itu menjabat sebagai CEO ADOR, untuk mengunggah video versi sutradara tersebut. Menanggapi hal itu, pengadilan tingkat banding menegaskan bahwa sekalipun izin lisan tersebut benar-benar diberikan, pihak rumah produksi tetap terbukti melanggar kewajiban kontrak karena menambahkan cuplikan adegan baru serta mempublikasikan video tanpa persetujuan tertulis sebelumnya, serta gagal menghapus logo merek Apple yang tertera.
Meski tetap mempertahankan kewajiban pembayaran denda sebesar 1 miliar won, pengadilan mengambil sudut pandang hukum yang berbeda dari pengadilan tingkat pertama terkait keabsahan klausul penalti kontrak. Pada sidang perdana sebelumnya, majelis hakim menilai klausul denda tersebut bernilai sekitar $2,92 juta (4 miliar Won)—atau dua kali lipat dari biaya jasa pembuatan sebesar $1,46 juta (2 miliar Won)—dan mengabulkan gugatan sebagian ADOR senilai 1 miliar Won secara penuh. Namun, pengadilan banding berpendapat bahwa perjanjian penalti tersebut hanya memiliki kekuatan hukum yang sah hingga batas 1 miliar Won saja, sementara sisa nominal selebihnya dinilai tidak sah berdasarkan prinsip hukum perdata yang berkaitan dengan moralitas dan ketertiban umum.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
