Kejaksaan Korea Selatan memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan HYBE kepada sebuah akun media sosial. Hal itu terungkap melalui laporan yang dibuat oleh media outlet Financial News kemarin, 20 Juli 2025.
Dalam laporan yang dibuat, Financial News mengungkap jika Cabang Bucheon dari Kantor Kejaksaan Distrik Incheon menyimpulkan jika tidak ada cukup bukti untuk mendakwa sang pelaku. Kesimpulan ini sendiri sebenarnya telah dirilis pada tanggal 4 Juli 2025 lalu.
Sebelumnya, HYBE melaporkan sebuah akun media sosial akibat komentar yang dibuat pada bulan September 2023 lalu. Dalam komentar tersebut, sang menyebut jika HYBE telah mengakuisisi sebuah perusahaan manipulasi media asal Amerika Serikat. Akun yang sama juga menulis jika label musik tersebut memiliki penyakit mental secara kolektif dan berbohong seperti Hamas.
Komentar ini kemudian dilaporkan oleh HYBE kepada pihak kepolisian dengan mengatakan jika semua yang ditulis merupakan sebuah kebohongan. Mereka menegaskan jika tidak pernah melakukan tindakan yang tidak etis. Selain itu, membandingkan label musik mereka dengan sebuah organisasi teroris merupakan sebuah penghinaan yang serius.
Jaksa sendiri pada akhirnya berpendapat jika pernyataan yang dibuat oleh pengguna sosial media itu tidak sepenuhnya bohong. Selain itu, jaksa juga menilai, pernyataan “sakit mental” dan “Hamas”, meskipun kasar, masih berada dalam ranah opini dan kritik pribadi. Kata-kata yang dibuat oleh pengguna media sosial itu disebut jaksa tidak merendahkan status sosial dari label musik tersebut hingga ke tingkat yang bisa dianggap sebagai penghinaan.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
