Agensi IVE Rilis Pernyataan Terkait Putusan Akhir Hukuman YouTuber Sojang

ive

Sumber gambar: Starship Entertainment

Agensi girl group KPop IVE merilis pernyataan terbaru usai Mahkamah Agung menguatkan putusan terhadap pemilik channel YouTube “Sojang”. Pernyatan tersebut dirilis oleh Starship Entertainment pada hari ini, 30 Januari 2026.

Dalam pernyataan yang dirilis, agensi ini menjelaskan jika kemarin, Mahkamah Agung menguatkan vonis terhadap YouTuber Park, operator dari Sojang. Vonis itu berupa hukuman 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun, penyitaan uang sebesar 210 juta Won, serta 120 jam kerja sosial atas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan. 

Menurut Starship, Park terbukti mengunggah 23 video bermuatan fitnah yang menargetkan tujuh figur publik, termasuk Wonyoung IVE. Hal itu dilakukan oleh Park di antara tahun 2021–2023.

Agensi ini menyatakan bahwa pengadilan menegaskan klaim tak terverifikasi tetap dapat dianggap penyebaran informasi palsu jika membuat publik menganggapnya sebagai fakta. Agensi ini juga menyebut jika pengadilan menegaskan para artis berhak atas perlindungan penuh atas kehormatan dan hak pribadi.

Starship Entertainment menegaskan akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap penyebaran hoaks, fitnah, dan pelanggaran privasi, termasuk terhadap aktivitas cyber wrecker. Agensi ini juga berterima kasih kepada penggemar atas dukungan dan berkomitmen menjaga lingkungan online yang sehat.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Exit mobile version