Banding Taeil eks NCT Ditolak Mahkamah Agung Korea Selatan

taeil

Sumber gambar: Naver

Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding yang diajukan oleh mantan member dari grup KPop NCT, Taeil. Keputusan itu disampaikan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan pada 29 Desember 2025 lalu.

Dalam proses putusan yang dibacakan pada 29 Desember 2025, hakim Mahkamah Agung sepakat untuk menolak banding yang diajukan. Selain itu, Mahkamah Agung juga memastikan jika hukuman sebelumnya yang diberikan oleh Pengadilan tetap harus dijalankan oleh sang terdakwa. 

Menurut Mahkamah Agung, mereka tidak menemukan alasan kuat untuk mengabulkan banding yang diajukan.

Sebelumnya, pada bulan Juli lalu, Taeil dan dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual. Hal itu terjadi setelah ketiganya mengaku telah melakukan pemerkosaan kepada seorang wanita yang tidak sadar karena sedang di bawah pengaruh alkohol.

Sesaat setelah hukuman dijatuhkan pengadilan, ketiganya melakukan banding. Namun, banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi Seoul. Mereka pun akhirnya mengajukan banding kepada Mahkamah Agung.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Exit mobile version