Bandingnya Ditolak, Taeil eks NCT Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 6 Bulan

taeil

Sumber gambar: Naver

Proses banding yang diajukan oleh mantan member dari grup KPop NCT, Taeil, ditolak oleh pengadilan. Ini terungkap dalam proses persidangan yang digelar pada hari ini, 17 Oktober 2025.

Dalam persidangan yang digelar oleh Divisi Kriminal 11-3 Pengadilan Tinggi Seoul, hakim memutuskan untuk tetap memberi hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan penjara kepadanya. Hukuman itu sendiri dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Kejahatan Seksual dan Perlindungan Korban.

Kini, selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan Taeil untuk menyelesaikan program perawatan kekerasan seksual selama 40 jam. Ia juga mendapat pembatasan kerja selama lima tahun di lembaga yang terkait dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.

Selama proses persidangan, kuasa hukum Taeil meminta keringanan hukum karena menilai kliennya menyerahkan diri secara sukarela. Namun, hakim menolak argumen itu dengan mengatakan jika terdakwa bersaksi bahwa ia tidak mengetahui adanya tuduhan pidana sampai penggeledahan di tempat tinggalnya. Hakim juga menyebut meski ada kasus lain mengakui penyerahan diri secara sukarela sebagai faktor yang meringankan, bukan berarti hal yang sama berlaku dalam kasus ini.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Exit mobile version