Wanita yang Sebarkan Informasi Palsu Tentang Gong Yoo Dijatuhi Hukuman Percobaan

gong yoo

Sumber gambar: Naver

Seorang wanita berusia 40-an tahun dijatuhi hukuman penjara percobaan karena terbukti menyebarkan informasi palsu terkait Gong Yoo. Hal itu terungkap melalui pernyataan yang dirilis oleh agensi dari sang aktor, Management SOOP, pada hari ini, 30 Juli 2025.

Dalam pernyataan yang dirilis, Management SOOP mengungkap jika kemarin, 29 Juli 2025, Divisi Kriminal ke-5 Pengadilan Distrik Daejeon telah menggelar sidang putusan. Melalui sidang tersebut, pelaku penyebaran informasi palsu, “A”, dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan percobaan selama dua tahun. A terbukti telah bersalah melanggar Undang-undang tentang Peningkatan Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.

Sebelumnya, A pada bulan Januari 2020 mengunggah sebuah komentar dalam sesi live broadcast yang tengah digelar oleh Gong Yoo. A mengatakan jika dirinya merasa diancam oleh sang aktor dan membuat ia merasa tersiksa hingga mengalami gangguan neurotik.

Dalam proses persidangan, hakim menilai jika klaim yang disampaikan oleh A sama sekali tidak berdasar. Selain itu, hakim juga mengungkap jika A memiliki sejarah menyebarkan informasi palsu dalam waktu yang lama.

Terkait dengan hukuman yang diberikan, hakim menyebut jika menyadari jika dirinya telah melakukan kejahatan. Selain itu, A juga memiliki keinginan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Exit mobile version