Undang-Undang Baru untuk Melindungi Idol K-Pop di Bawah Umur Disetujui oleh Kementrian Budaya Korea

Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan baru-baru ini mengumumkan bahwa amandemen baru untuk “Popular Culture and Arts Industry Development Act” telah disetujui selama sesi pleno.

RUU baru ini menargetkan sejumlah masalah dalam industri K-Pop, termasuk aturan baru mengenai hak-hak idola di bawah umur serta kewajiban kontrak baru untuk perusahaan hiburan.

Salah satu persyaratan baru terbesar yang diberlakukan undang-undang tersebut pada agensi hiburan K-Pop adalah bahwa mereka harus mengungkapkan laporan pendapatan mereka kepada idola mereka setidaknya setahun sekali selain permintaan artis.

Aturan baru mengikuti tuduhan skandal yang dibuat terhadap perusahaan penyanyi Lee Seung Gi, HOOK Entertainment ketika Dispatch mengungkapkan bahwa penyanyi tersebut telah mengerjakan “kontrak budak” selama 18 tahun terakhir.

Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa Lee Seung Gi tidak pernah dibayar untuk musiknya, meski telah merilis lagu-lagu hit yang tak terhitung jumlahnya.

Undang-undang yang diubah mensyaratkan bahwa kontrak untuk layanan budaya dan seni populer mencakup perincian spesifik tentang metode penyelesaian dan pengurangan biaya.

Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata juga diinstruksikan untuk mempertimbangkan hasil investigasi terkait kontrak saat membuat atau merevisi kontrak standar untuk profesional budaya dan seni populer.

Selain transparansi keuangan, RUU baru juga memberlakukan beberapa aturan baru pada perusahaan yang mempekerjakan idola di bawah umur, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan mereka.

Yang terpenting, RUU itu akan menurunkan batas atas jam kerja bagi para entertainer muda.

Peraturan sebelumnya mengizinkan hingga 35 jam per minggu untuk artis di bawah 15 dan 40 jam per minggu untuk mereka yang berusia 15 tahun ke atas. Aturan baru adalah:

Di bawah 12 tahun: 25 jam per minggu dan 6 jam per hari

Usia 12 hingga 15 tahun: 30 jam per minggu dan 7 jam per hari

15 tahun ke atas: 35 jam per minggu dan 7 jam per hari.

Selain itu, RUU tersebut melarang kegiatan yang melanggar hak selebriti muda atas pendidikan, seperti absen sekolah atau putus sekolah.

RUU Ini juga melarang tindakan yang membahayakan kesehatan mereka (memaksa mereka untuk ‘terlihat lebih baik’ dan/atau ‘menurunkan berat badan’, dll., melecehkan mereka secara fisik dan/atau verbal dengan cara apa pun).

Untuk membantu memastikan hak artis muda dilindungi, amandemen tersebut mengamanatkan bahwa bisnis hiburan menunjuk “petugas perlindungan remaja” yang bertanggung jawab untuk menjaga kesejahteraan mereka.

Kekhawatiran atas perlindungan idola di bawah umur telah meningkat di kalangan penggemar K-Pop dan netizen Korea akhir-akhir ini.

Kekhawatiran ini mengikuti dimulainya “tren” di antara perusahaan hiburan yang tampaknya mendebutkan idola muda lebih dari sebelumnya.

Perusahaan seperti ADOR dan YG Entertainment telah dikritik secara online oleh penggemar K-Pop internasional karena memulai debutnya atau mengatur debut idola berusia 14 tahun, seperti Hyein Newjeans atau calon anggota BABYMONSTER, Chiquita.

Exit mobile version