Terbukti Mengarang Cerita, Penyusup yang Satroni Rumah Nana Resmi Didakwa Laporan Palsu

nana

Sumber gambar: Naver

Seorang penyusup yang sempat membobol rumah Nana dengan membawa senjata tajam kini harus menghadapi tambahan tuntutan hukum. Kejaksaan resmi mendakwa pelaku berinisial Mr. Kim atas tuduhan memberikan laporan palsu setelah ia menuduh sang artis berusaha membunuhnya.

Kasus bermula ketika Mr. Kim menyusup ke kediaman Nana di Guri, Provinsi Gyeonggi, pada November tahun lalu. Niat jahat pelaku gagal total setelah ia justru berhasil dilumpuhkan oleh perlawanan sengit dari sang artis beserta ibunya. Atas tindakan perampokan yang disertai kekerasan tersebut, pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada Juni lalu.

Meski sudah mendekam di balik jeruji besi, Mr. Kim sempat mengajukan aduan palsu ke pihak kepolisian pada bulan Desember dengan mengeklaim bahwa Nana telah menusuknya dan menjanjikan uang sebesar 40 juta won agar ia mengaku membawa senjata sendiri. Kepolisian lantas menolak laporan tersebut, dan Nana pun melayangkan gugatan balik atas tuduhan pencemaran nama baik dan laporan palsu.

Setelah melakukan penyelidikan lanjutan—termasuk menganalisis ponsel pelaku dan keterangan sesama tahanan—pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa tuduhan Mr. Kim sepenuhnya tidak benar dan terbukti mengarang cerita. Bukti forensik juga memperkuat bahwa Mr. Kim memang sengaja membawa senjata tersebut, terbukti dari jejak DNA miliknya yang tertinggal di senjata serta riwayat pencarian internet pelaku terkait ancaman hukuman kepemilikan senjata tajam sebelum beraksi.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Exit mobile version