Pengaruh selebriti Korea Selatan sangat besar bagi kehidupan masyarakat lokal. Pengaruh yang disebarkan para seleb ini ternyata tak hanya memengaruhi aspek kehidupan sehari-hari masyarakat lokal, namun juga ada yang sampai ikut mengubah peraturan hukum di negara tersebut.
Tercatat dalam beberapa tahun terakhir terjadi perubahan hukum yang dilakukan pemerintah Korea Selatan atas pengaruh idol maupun artis. Adapun deretan selebriti yang berperan pada perubahan hukum di Korea Selatan di antaranya:
1. BTS
Grup idol dengan pengaruh terbesar di dunia internasional ini berhasil mengubah peraturan pemerintah terkait tugas wajib militer. Sebelumnya, pemerintah Korea Selatan mewajibkan semua pria sehat di Korea Selatan untuk menjalankan tugas tersebut paling lambat di usia 28 tahun. Akan tetapi BTS berhasil mengubah UU terkait penundaan wajib militer. Peraturan yang dikenal dengan Undang-Undang BTS ini mengizinkan idol pria untuk menunda tugas wamil hingga usia 30 tahun apabila pernah menerima penghargaan dari pemerintah atas kontribusinya dalam persebaran budaya Korea.
2. Lee Seung Gi
Kasus perselisihan Lee Seung Gi dan mantan agensinya, Hook Entertainment, sempat menggemparkan publik Korea Selatan. Pasalnya selama 18 tahun terakhir diketahui bahwa agensinya tak membayarkan gaji Lee Seung Gi. Setelah kontroversi tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan yang diberi nama Undang-Undang Krisis Lee Seung Gi untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
Peraturan tersebut mewajibkan agensi untuk meningkatkan transparansi keuangan kepada artis dan idol di bawah naungannya. Laporan rutin wajib diberikan agensi pada artisnya minimal satu tahun sekali atau kapan pun diminta.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan peraturan baru terkait perekrutan idol di bawah umur setelah kejadian yang dialami Lee Seung Gi. Peraturan tersebut mencakup jumlah jam kerja maksimum, larangan kegiatan yang bertentangan dengan hak pendidikan, larangan terhadap aktivitas yang mengancam kesehatan, serta kewajiban agensi untuk merekrut petugas perlindungan remaja untuk mendampingi idol dan artis di bawah usia.
3. Sulli
Idol yang memutuskan mengakhiri hidupnya pada 2019 lalu ini diketahui menderita depresi berat akibat cyberbullying. Setelah kasus kematian Sulli, pemerintah Korea Selatan memperketat hukuman atas para pelaku cyberbullying. Publik Korsel bahkan mengadakan petisi untuk memperketat sistem komunikasi online dengan menggunakan nama asli ketika membuat akun. Komisi Komunikasi Korea bahkan membuat rancangan Undang-Undang Sulli, namun sayangnya rancangan UU tersebut ditolak.
4. Goo Hara
Satu bulan setelah kepergian Sulli, industri hiburan Korea Selatan kembali dikejutkan dengan kematian Goo Hara. Mantan anggota girl group Kara tersebut mengakhiri hidupnya karena jadi korban pelecehan seksual dari mantan pacarnya. Hal tersebut kembali mendorong masyarakat Korea mengajukan petisi untuk memperketat hukum terhadap perekam tindakan seksual tanpa persetujuan. Tak hanya itu, kepergian Goo Hara juga ikut memengaruhi hukum hak waris.
Pasalnya setelah kepergian sang idol, ibunya yang sudah lama menghilang tiba-tiba muncul dan menuntut hak waris putrinya. Hal tersebut menyebabkan adik Goo Hara, Goo Ho In melayangkan gugatan pada ibunya dan mengajukan petisi untuk mengubah UU hak waris dan melarang orangtua yang mengabaikan tugasnya untuk menerima harta anaknya. UU tersebut langsung disahkan hanya 17 hari setelah diajukan.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.