Operator dari channel YouTube Sojang melakukan banding atas putusan pengadilan yang menghukumnya dalam kasus yang berkaitan dengan Wonyoung IVE. Banding itu sendiri disampaikan oleh agensi dari IVE, Starship Entertainment, pada 14 November 2025 lalu.
Menurut Starship Entertainment, sang operator mengajukan banding melalui Pengadilan Distrik Incheon pada 14 November 2025. Banding tersebut diajukan karena sang operator menilai jika hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya “terlalu berat” dan penyitaan pendapatannya terkesan “tidak adil”.
Sebelumnya, pada 11 November 2025, Divisi Kriminal 1-3 dari Pengadilan Distrik Incheon menguatkan putusan sebelumnya kepada operator Sojang. Dalam putusan terbaru itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dengan tiga tahun percobaan dan penyitaan pendapatan sebesar 210 juta Won. Selain itu, sang operator juga diminta untuk mengikuti kegiatan layanan komunitas selama 120 jam.
Hukuman itu dijatuhkan setelah hakim menilai sang operator terbukti melanggar Undang-undang tentang Peningkatan Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi. Ia melanggar undang-undang itu dengan mengunggah 23 video palsu yang menargetkan tujuh orang, termasuk Wonyoung IVE.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
