Sidang perdana kasus pelecehan seksual Jin BTS dengan terdakwa seorang wanita asal Jepang berinisial ‘A’ terpaksa ditunda. Hal itu diumumkan oleh Pengadilan Distrik Seoul Timur pada 14 Juli 2026.
Melalui pernyataan yang dirilis, Pengadilan Distrik Seoul Timur mengonfirmasi bahwa terdakwa hanya mengirimkan surat pernyataan tertulis lewat pos yang tujuannya tidak jelas. Akibat ketidakhadiran ini, hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada 16 Juli.
Insiden ini terjadi pada Juni 2024 lalu dalam acara ‘hug event’ Jamsil Indoor Stadium, Seoul, yang digelar untuk merayakan selesainya masa wajib militer Jin BTS. Di hadapan sekitar 1.000 penggemar yang hadir, ‘A’ yang mendapat giliran memeluk justru nekat merangkul leher dan mencium pipi sang idola tanpa izin. Momen tersebut terekam kamera dan langsung memicu kecaman luas di media sosial karena dinilai sebagai tindakan pelecehan seksual, hingga akhirnya seorang penggemar lokal mengajukan laporan pidana resmi.
Proses hukum atas kasus ini sebenarnya memakan waktu yang cukup panjang karena kendala yurisdiksi. Sesaat setelah acara selesai, ‘A’ langsung bertolak kembali ke negara asalnya. Meskipun kepolisian Korea Selatan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku berkat bantuan Interpol, pemeriksaan tidak bisa dilakukan karena posisi terdakwa yang berada di luar negeri. Hal ini sempat membuat pihak kepolisian membekukan dan menghentikan sementara penyelidikan kasus pada Maret 2025.
Titik terang baru muncul setelah ‘A’ secara sukarela kembali ke Korea Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan. Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa terdakwa, pihak kejaksaan akhirnya resmi mendakwa wanita Jepang tersebut tanpa penahanan pada November 2025.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
