Pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan oleh HYBE kepada channel YouTube FastView. Penolakan itu diumumkan dalam sidang yang digelar pada hari ini, 8 Mei 2026.
Dalam sidang yang digelar oleh Divisi Perdata ke-12 Pengadilan Distrik Seoul, hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan label musik tersebut. Selain menolak gugatan, hakim juga memerintahkan label tersebut untuk membayar seluruh biaya pengadilan yang berhubungan dengan gugatan tersebut.
Sebelumnya, di tahun 2024 lalu, HYBE menuduh tujuh channel YouTube yang terus menyebarkan informasi palsu terkait ILLIT. Label musik tersebut menggugat ketujuh channel tersebut biaya ganti rugi sebesar 280 juta Won.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
