Menang Lagi di Pengadilan, Lee Seung Gi Berhak Terima Royalti Rp8 Miliar dari Hook Entertainment

lee seung gi

Sumber gambar: Naver

Lee Seung Gi kembali memenangkan pertarungan hukum melawan mantan agensinya, Hook Entertainment. Hal itu diketahui dalam proses persidangan yang digelar oleh Divisi Perdata 20 Pengadilan Distrik Seoul Pusat pada 4 September 2026 lalu.

Dalam proses persidangan itu, hakim memutuskan memenangkan sebagian gugatan sang artis. Hakim menetapkan bahwa hak royalti musik tetap wajib dibayarkan meski kontrak eksklusif telah berakhir.

Melalui putusan yang dijatuhkan, majelis hakim memerintahkan Hook Entertainment untuk membayar uang penyelesaian sekitar 690 juta Won (sekitar Rp8 miliar) kepada Lee Seung Gi, dari total tuntutan awal yang diajukan sebesar 830 juta Won. Pokok perselisihan ini berpusat pada pembagian keuntungan musik dan penjualan album yang tercipta setelah pemutusan kontrak kerja sama pada Desember 2022.

Pihak Hook Entertainment sebelumnya berdalih tidak memiliki kewajiban membagi pendapatan pasca kontrak karena belum tercapainya kesepakatan terpisah yang diatur dalam klausul perjanjian. Namun, pengadilan menolak mentah-mentah pembelaan tersebut dan menegaskan bahwa frasa “wajib diselesaikan” dalam kontrak menunjukkan adanya hak bayar, sementara kesepakatan terpisah sejatinya hanya mengatur teknis rincian rasio pembagian.

Majelis hakim menilai bahwa membenarkan dalih agensi justru berisiko memicu preseden buruk yang bertentangan dengan asas itikad baik dan keadilan. Jika dibiarkan, agensi bisa sengaja memutus kontrak artis lalu menolak bernegosiasi demi menguasai seluruh pendapatan karya cipta di masa depan tanpa membagi royalti kepada penciptanya.

Lebih lanjut, pengadilan menegaskan bahwa keretakan hubungan kerja sama ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Hook Entertainment. Hal itu dipicu oleh kelalaian pihak agensi yang tidak pernah menyelesaikan transparansi royalti musik Lee Seung Gi selama hampir 20 tahun kariernya, serta pengabaian terhadap permintaan rekaman laporan akuntansi yang diajukan sang artis berulang kali.

Kemenangan terbaru ini memperkuat rekor kemenangan hukum Lee Seung Gi setelah polemik panjang yang mencuat sejak akhir 2022. Setelah sebelumnya menerima pembayaran sepihak sebesar 5,4 miliar Won dan tambahan komisi iklan 580 juta Won pada putusan April 2025 lalu, putusan kali ini kembali mengukuhkan hak sang artis atas royalti karyanya secara sah di mata hukum.

Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.

Exit mobile version