Lee Mujin mengklaim jika agensi Big Planet Made Entertainment tidak membayarkan uang bagi hasil atau royalti senilai 2,1 miliar Won kepada dirinya. Klaim itu ia sampaikan dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Distrik Seoul Pusat pada 27 Mei 2026 lalu.
Pada 27 Mei, Divisi Perjanjian Sipil 50 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lee Sang Hoon, menggelar sidang perdana kasus sengketa Mujin dan Big Planet. Agenda utama dari sidang tersebut adalah meninjau permohonan perintah pengadilan (injunction) yang diajukan Mujin guna menangguhkan masa berlaku kontrak eksklusifnya dengan pihak agensi.
Sebelum melangkah ke ranah hukum pidana dan perdata, pelantun lagu hit tersebut sebenarnya telah mengirimkan nota pemutusan hubungan kerja resmi kepada Big Planet sejak bulan Maret lalu. Nota itu kemudian disusul dengan pengajuan gugatan penangguhan kontrak ke pengadilan pada tanggal 7 Mei.
Kuasa hukum Lee Mujin menjelaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil lantaran kliennya masih terdaftar secara resmi sebagai artis di bawah naungan Big Planet di berbagai situs portal daring. Padahal, kontrak tersebut sejatinya telah dihentikan sepihak akibat kelalaian agensi dalam membayar hak royalti. Keputusan hukum dari pengadilan dinilai sangat mendesak agar Mujiin bisa terus melanjutkan karier dan aktivitasnya di industri hiburan secara aman tanpa bayang-bayang masalah kontrak.
Dalam rincian gugatannya, pihak Mujin membeberkan bahwa mereka sama sekali belum menerima pembayaran bagi hasil untuk kuartal kedua hingga keempat tahun lalu, ditambah kuartal pertama tahun ini.
Menanggapi tuduhan tersebut, perwakilan Big Planet berkilah bahwa kemacetan dana tersebut tidak sepenuhnya terjadi karena kesalahan atau kelalaian internal manajemen semata. Kendati demikian, pihak perusahaan menyatakan tidak keberatan dan siap mengabulkan tuntutan jika Lee Mujin memang bersikeras ingin membekukan kontrak eksklusifnya. Pihak agensi mengaku sangat terpukul dan menyayangkan perpisahan ini harus terjadi dengan cara yang tidak menyenangkan, mengingat hubungan kerja sama yang telah terjalin bertahun-tahun runtuh seketika saat perusahaan tengah dilanda krisis keuangan.
Mendengar argumen dari kedua belah pihak, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan tenggat waktu selama tiga minggu bagi Mujin dan Big Planet untuk melakukan negosiasi ulang demi mencapai kesepakatan damai. Jika dalam waktu tersebut tidak ditemukan jalan tengah, maka persidangan formal akan terus dilanjutkan.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
