Lee Byung Hun Bayar Denda 100 Juta Won Imbas Investivigasi Pajak Kepadanya


Pada 28 Februari KST, dikonfirmasi bahwa aktor Lee Byung Hun, dikenakan investigasi pajak oleh Layanan Pajak Nasional tahun lalu dan didenda 100 juta won dalam bentuk pajak.

Menurut Layanan Pajak Nasional, hal ini terjadi saat mereka melakukan pemeriksaan pajak tidak teratur (khusus) terhadap Lee Byung Hun dan BH Entertainment pada bulan September tahun lalu.

BH Entertainment adalah perusahaan manajemen hiburan yang didirikan oleh Lee Byung Hun pada tahun 2006, dan dianggap sebagai agensi sukses di antara agensi satu orang.

Tidak seperti investigasi pajak biasa, investigasi pajak khusus Layanan Pajak Nasional dimulai ketika Layanan Pajak Nasional mencurigai adanya penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan atau individu.

Perhatian sedang difokuskan pada alasan potensial Layanan Pajak Nasional memberlakukan denda tambahan terhadap Lee Byung Hun.

Beberapa menunjukkan bahwa ada kemungkinan itu terkait dengan investasi real estate yang menggunakan individu dan korporasi.

BH Entertainment berbicara tentang masalah tersebut dengan mengatakan, “Memang benar bahwa pajak dikumpulkan oleh Layanan Pajak Nasional, tetapi ini bukan masalah penggelapan pajak.” Mereka juga melanjutkan untuk menjelaskan proses pengumpulan tambahan, “Kami membayar bonus kepada semua karyawan dengan uang pribadi, tetapi akuntansi untuk bagian yang diperlakukan sebagai pengeluaran perusahaan menjadi masalah, dan beberapa biaya model disisihkan untuk disumbangkan. yang menjadi subyek dari biaya tambahan.”

Exit mobile version