Seorang kontestan wanita dari ajang dating reality show “I Am Solo” dikenai hukuman denda setelah mengungkap kehidupan pribadi kontestan lain di sosial media. Hal itu terungkap dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Distrik Daegu kemarin, 9 Juli 2025.
Dalam persidangan yang digelar oleh Divisi Kriminal 10 itu, hakim ketua Heo Jung In menjatuhkan hukuman denda 2 juta Won kepada seorang wanita yang diberi inisial “A”. “A” dianggap telah bersalah melanggar Undang-undang Peningkatan Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi Korea Selatan.
Sebelumnya, “A” terbukti menyebarkan percakapan di KakaoTalk yang ia lakukan bersama “B”. Percakapan itu sendiri ia lakukan dalam rentang waktu antara 16 November 2023 hingga 3 Mei 2024. Secara total ada empat percakapan yang ia bagikan di sosial media tanpa dilakukan pengeditan, termasuk di dalamnya berisi kata-kata kasar.
“A” dan “B” sendiri disebut-sebut tampil bersama di dating reality show “I Am Solo” dalam season yang sama.
Di pengadilan, “A” memberi pembelaan jika ia hanya mengungkap fakta yang ada. Ia pun mengatakan jika ia menyebarkan percakapannya dengan “B” agar tidak ada wanita lain yang mengalami hal yang sama dengannya.
Hakim sendiri menolak pembelaan tersebut dengan menegaskan bila penyebaran percapaan KakaoTalk yang bersifat pribadi menggunakan nama asli sama sekali tidak bisa diterima. Hakim juga menyebut jika pencemaran nama baik dan jangkauan media sosial yang luas membuat hal ini tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang melayani kepentingan publik.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
