Seungri (Lee Seung Hyun) eks BIGBANG kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan tindak penganiayaan berat terhadap seorang pria berusia 30-an. Hal itu diketahui lewat laporan yang dirilis oleh News1 pada hari ini, 10 September 2026.
Berdasarkan laporan eksklusif News1, Kantor Polisi Gangnam di Seoul mengonfirmasi telah menerima laporan resmi pada 26 Agustus lalu yang menuntut hukuman pidana atas tindakan kekerasan Lee Seung Hyun. Saat ini, kepolisian tengah mendalami berkas aduan tersebut.
Insiden bermula ketika Seungri dan pelapor sedang bersantap bersama di sebuah restoran di kawasan Gangnam. Pelapor mengklaim dirinya menjadi korban tindak kekerasan fisik oleh sang mantan idola saat pertemuan berlangsung. Pihak penyidik saat ini berupaya merekonstruksi kronologi kejadian guna mengungkap fakta peristiwa secara menyeluruh.
Kepolisian menekankan bahwa laporan ini merupakan kasus terpisah dan tidak ada kaitannya dengan catatan kriminal Seungri di masa lalu. Catatan hukum sebelumnya tidak dapat dijadikan alat bukti pendukung atas tuduhan baru ini. Fokus penyelidikan saat ini murni diarahkan untuk memverifikasi kebenaran laporan pelapor, memastikan apakah aksi pemukulan benar-benar terjadi, serta meneliti apakah tindakan yang dimaksud memenuhi unsur pasal penganiayaan berat.
Karier hiburan Seungri sebelumnya telah kandas menyusul skandal Burning Sun yang berujung pada vonis bersalah Mahkamah Agung atas sembilan dakwaan pidana. Usai merampungkan masa hukuman penjaranya, ia kini kembali menghadapi ancaman proses hukum baru terkait dugaan kasus kekerasan fisik tersebut.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
