Jennie BLACKPINK berhasil memenangkan proses pengadilan melawan sosok pria yang mengaku sebagai Ayah kandungnya, “A”. Hal itu terungkap melalui laporan yang dibuat oleh media outlet Woman Sense hari ini, 18 Juni 2025.
Dalam laporan yang dibuat, Woman Sense menyebut jika mereka berhasil mendapat dokumen pengadilan yang dibuat oleh Pengadilan Distrik Uijeongbu. Dalam dokumen pengadilan ini terungkap jika pada 9 Mei 2025 lalu pihak pengadilan memastikan jika klaim yang diajukan “A” tidak berdasar.
Menurut pengadilan, tidak ada bukti tambahan yang bisa menguatkan pernyataan yang dilayangkan oleh “A”. Sementara itu, pihak penggugat (Jennie), menunjukan catatan keluarga resmi yang dengan jelas mengidentifikasi pria lain sebagai Ayahnya.
Sebelumnya, kontroversi mulai terjadi ketika “A” merilis sebuah novel yang dibuat dengan bantuan AI. Novel itu menggunakan nama dan logo Jennie di bagian sampulnya. Pada prolog novel tersebut, “A” menulis jika sang idola adalah putrinya.
Novel itu sendiri dengan cepat menyebar di antara para penggemar dengan disertai rumor jika sang idola berasal dari keluarga kaya atau berpengaruh. Namun, kini rumor tersebut terbukti tidak benar.
Jennie sendiri melalui agensinya, OA Entertainment, meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah pelarangan distribusi lebih lanjut dari novel tersebut. Agensi ini melakukan permintaan melalui Pengadilan Distrik Uijeongbu pada 24 Desember 2024.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
