Jaksa menuntut dua pelaku pemerasan YouTuber Tzuyang (Park Jung Won) untuk mendapat hukuman penjara. Hal itu terungkap dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Distrik Seoul Pusat pada 18 Juli 2025 lalu.
Dalam proses persidangan yang dipimpin oleh Haki Koo Chang Kyu, jaksa meminta hakim untuk menghukum masing-masing pelaku dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Menurut jaksa, keduanya terbukti telah melanggar Undang-undang tentang Hukuman atas Kejahatan Kekerasan. Jaksa juga mengatakan, karena jumlah pemerasan yang dilakukan sangat besar, kejahatan para pelaku tidak tergolong ringan. Namun, para terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya selain denda. Selain itu, pelaku juga telah mengakui dan merenungkan perbuatan mereka, serta telah mencapai kesepakatan damai dengan korban.
Para pelaku sendiri telah mengirimkan uang kepada Tzuyang sebesar 256 juta Won. 216 juta Won adalah nominal pemerasan yang diminta para pelaku, sementara 40 juta Won lain adalah uang yang menjadi ganti rugi.
Sebelumnya, kedua pelaku diketahui memeras Tzuyang sejak bulan Juni 2021 hingga November 2022 dengan ancaman mengungkap masa lalu sang YouTuber. Kedua pelaku berhasil melakukan pemerasan hingga 216 juta Won melalui mantan kekasih dan CEO agensi sang YouTuber.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
