Rapper E-Sens (Kang Min Ho) membantah keras seluruh tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya dalam sidang perdana di pengadilan. Hal itu ia sampaikan dalam proses persidangan yang digelar kemarin, 2 September 2026.
Dalam sidang yang digelar oleh Divisi Pidana 12 Pengadilan Distrik Selatan Seoul, sang rapper hadir secara langsung di ruang sidang didampingi oleh kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum E-Sens menolak seluruh dakwaan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kontak fisik yang dilakukan di luar persetujuan pihak pelapor. Sebagai langkah pembelaan, tim pengacara menyerahkan dokumen pernyataan tertulis dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian sebagai barang bukti.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk memanggil seorang saksi kunci yang hadir saat kejadian guna dimintai keterangan secara langsung. Sementara itu, kelayakan bukti kesaksian dari saksi lainnya akan ditentukan seiring berjalannya proses persidangan.
Sebelumnya pada Juni lalu, Pengadilan Distrik Selatan Seoul sempat mengeluarkan putusan ringkas (summary order) yang menjatuhkan denda sebesar 5 juta won (sekitar Rp56 juta) kepada E-Sens atas tuduhan tersebut. Namun, E-Sens menolak penetapan denda itu dan secara resmi mengajukan banding untuk menuntut digelarnya persidangan formal.
Melalui pernyataan panjang yang diunggah di akun media sosialnya pada Juli, E-Sens secara terbuka mengklarifikasi tuduhan tersebut. Ia menegaskan, “Kontak fisik tersebut terjadi atas dasar suka sama suka dalam suasana yang wajar. Sama sekali tidak ada unsur paksaan, kekerasan, maupun ancaman,”.
Ia menambahkan, “Empat bulan setelah malam itu, pihak ‘A’ tiba-tiba meminta saya meminta maaf. Saya jelas tidak bisa meminta maaf atas sesuatu yang tidak benar adanya,” sembari menegaskan komitmennya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya secara transparan di meja hijau.
Sidang lanjutan untuk perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pada 16 November mendatang.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
