Permohonan penangguhan kontrak yang diajukan oleh Gaeun eks MADEIN terhadap agensinya, 143 Entertainment, resmi dikabulkan oleh pengadilan. Hal itu diketahui dari informasi yang dirilis oleh Hanbit Media Labor Rights Center kemarin, 4 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan dari Hanbit Center, Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah mengabulkan permohonan yang diajukan pihak sang idola terhadap 143 Entertainment sejak 31 Juli lalu.
Dalam petikan putusan yang dirilis oleh Hanbit Center, pihak pengadilan memberikan teguran keras terhadap tindakan CEO Lee dari 143 Entertainment. Pengadilan menilai aksi tersebut sebagai “tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang direktur internal perusahaan yang memiliki kewajiban untuk melindungi serta mendukung artis di bawah naungannya”. Pengadilan juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti yang menunjukkan itikad agensi untuk melanjutkan tugas manajemen terhadap Gaeun.
Sebelumnya, pihak Gaeun telah melayangkan laporan pidana atas dugaan verbal abuse, pengancaman selama kurang lebih tiga jam, hingga tuduhan pelecehan seksual dan penganiayaan secara fisik yang dilakukan oleh CEO Lee.
Menyusul kasus tersebut, sang idola mendadak didepak dari seluruh aktivitas grup, meski pihak agensi saat itu sempat berdalih bahwa kontrak eksklusifnya masih berlaku. Di sisi lain, MADEIN tetap melanjutkan aktivitas promosi mereka dengan formasi enam member, termasuk tampil di panggung ‘Waterbomb Seoul 2026’ pada 24 Juli lalu.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
