YouTuber Park Wi diterpa rumor tuduhan perundungan (bullying) saat masih duduk di bangku SMA, termasuk klaim bahwa dirinya pernah dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) anak. Rumor itu mulai beredar di sosila media sejak beberapa hari yang lalu.
Isu ini berawal dari kolom komentar kanal YouTube milik sang YouTuber. Beberapa netizen yang mengaku sebagai alumni SMA Yongsan mengklaim bahwa saat kelas 2 SMA, sang YouTuber pernah menganiaya seorang siswa hingga harus dirawat selama empat minggu, lalu dikirim ke lapas anak sebelum akhirnya kembali ke sekolah. Namun, hingga kini tidak ada bukti publik yang memvalidasi bahwa para komentator tersebut benar-benar teman seangkatan sang YouTuber, ataupun membuktikan kebenaran tuduhan itu sendiri.
Di sisi lain, sejumlah alumni SMA Yongsan justru pasang badan dan membantah keras tuduhan tersebut. Seorang teman dekatnya semasa SMA menegaskan bahwa Park Wi sama sekali jauh dari perilaku perundungan. Teman lainnya menyinggung momen ketika sang YouTuber mengalami kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan. Saat itu, sekitar 40 teman sekolah datang menjenguknya di rumah sakit. Menurut mereka, mustahil puluhan teman akan datang memberikan dukungan jika ia memiliki riwayat perilaku buruk yang parah di sekolah.
Pria kelahiran 1987 yang lulus dari SMA Yongsan pada Februari 2006 ini sejatinya mengenyam pendidikan kelas 2 SMA saat Undang-Undang Pencegahan Kekerasan di Sekolah Korea Selatan disahkan pada Januari 2004 dan mulai berlaku Juli tahun yang sama. Aturan tersebut mewajibkan sekolah membentuk komite penanganan kekerasan. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan catatan resmi mengenai insiden perundungan maupun sidang komite yang melibatkan nama Wi.
Secara prosedur, pembinaan di lapas anak mengharuskan remaja tinggal di fasilitas khusus dan mengikuti pendidikan di sana. Walau dalam kasus tertentu siswa diizinkan tetap bersekolah di tempat asalnya atas izin kepala lembaga, beberapa kawan seangkatannya mengonfirmasi bahwa Park Wi selalu hadir dan berkumpul bersama mereka tanpa ada jeda waktu absen yang mencurigakan.
Untuk memperkuat bantahan tersebut, seorang alumni berinisial A yang mengaku sekelas dengan Park Wi di kelas 2 dan 3 SMA mengunggah sejumlah bukti di forum internet DC Inside pada 29 Agustus. Unggahan tersebut memuat foto album kenangan kelulusan SMA Yongsan tahun 2006, sertifikat penghargaan akademik tahun 2005, serta surat pengangkatan Wi sebagai ketua kelas saat kelas 3 SMA.
Menanggapi fenomena ini, Pengacara Lee In Seok dari The Prime Law Firm (mantan perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian Nasional Korea) memberikan pandangan hukumnya. Ia menyatakan bahwa menyebarkan tuduhan spesifik terkait riwayat perundungan atau penahanan di lapas anak terhadap seseorang di media sosial tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik melalui penyingkapan fakta/klaim yang merusak reputasi sosial orang tersebut.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
