Mantan member dari grup KPop NCT, Taeil, mendapat tuntutan penjara selama 7 tahun dari jaksa atas kasus hukum yang menimpanya. Hal itu terungkap dalam sidang dengar pendapat pertama yang digelar pada hari ini, 18 Juni 2025, oleh Pengadilan Distrik Seoul Pusat.
Dalam persidangan yang digelar oleh divisi kriminal ke-26 ini, jaksa menyebut jika sang idola terbukti memerkosa seorang wanita yang berada di bawah pengaruh alkohol. Ia melakukan tindakan tersebut bersama dengan dua temannya setelah bertemu dengan sang wanita di sebuah bar yang terletak di Itaewon.
Selain itu, jaksa menilai jika apa yang dilakukan oleh sang idola bisa mencoreng citra baik negara. Hal ini dikarenakan korban adalah seorang wanita yang berasal dari luar Korea Selatan.
Kuasa hukum dari Taeil mengakui jika kliennya melakukan semua tuduhan yang dilayangkan jaksa. Namun, pihak kuasa hukum membantah kliennya memaksa untuk membawa pulang sang korban.
Sang idola sendiri meminta maaf atas perbuatan yang ia lakukan. Dalam pernyataan yang ia sampaikan, sang idola menyebut jika dirinya menyesal karena telah memberi rasa sakit kepada korban. Ia juga meminta maaf kepada semua pihak atas semua pihak yang merasa kecewa dengan tindakannya.
Bersamaan dengan permintaan maaf ini, Taeil juga meminta agar jaksa memberi keringanan tuntutan. Menurutnya, jika jaksa memberi keringanan, ia akan memastikan jika kesempatan yang diberikan adalah kesempatan terakhir dalam hidupnya. Ia juga akan berusaha untuk melakukan yang terbaik untuk melakukan aktivitas yang membantu masyarakat.
Sidang putusan atas kasus ini sendiri akan digelar pada bulan Oktober mendatang.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
