Kasus pelanggaran UU Pengembangan Industri Kebudayaan dan Kesenian Populer Korea yang menjerat Park Na Rae kini telah resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Ini diketahui melalui pernyataan yang dirilis oleh Kepolisian Gangnam Seoul kemarin, 14 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan yang dirilis, berkas perkara Na Rae telah diserahkan ke Kejaksaan Distrik Pusat Seoul atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengembangan Industri Kebudayaan dan Kesenian Populer. Pihak kepolisian menemukan bukti bahwa Na Rae mendirikan dan menjalankan agensi independennya tersebut tanpa menyelesaikan proses registrasi wajib di Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata.
Sesuai hukum yang berlaku di Korea Selatan, siapa pun yang ingin membuka agensi manajemen seni budaya populer wajib mendaftarkan usahanya ke kementerian terkait. Tindakan mengoperasikan agensi tanpa izin resmi terancam hukuman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal sebesar 20 juta Won (sekitar Rp228 juta).
Berdasarkan hasil penyelidikan, agensi milik Park Na Rae diketahui masih belum terdaftar bahkan setelah masa tenggang yang diberikan pemerintah berakhir pada Januari lalu. Pihak berwenang juga mengonfirmasi bahwa status izin agensi tersebut masih ilegal hingga berkas kasusnya resmi dilimpahkan ke meja hijau.
Kasus baru ini mencuat hanya berselang beberapa hari setelah kepolisian melimpahkan kasus Na Rae sebelumnya ke kejaksaan terkait dugaan penganiayaan berat dan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi yang dilaporkan oleh mantan manajernya. Rentetan kasus ini pun langsung menarik perhatian besar di industri hiburan setempat, mengingat otoritas Korea Selatan saat ini tengah gencar menindak tegas para artis yang kedapatan mengelola agensi tanpa izin resmi.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
