Pria yang menyusup ke kediaman Nana akhirnya harus menerima kenyataan pahit setelah tetap divonis hukuman tujuh tahun penjara. Ini terungkap dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Seoul kemarin, 22 Oktober 2026.
Kemarin, Divisi Pidana 14-3 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jung Kyung Geun bersama Hakim Anggota Lee Hyung Geun dan Lee Hyun Woo menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa berinisial ‘A’ yang didakwa atas kasus perampokan berujung cedera.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak permohonan banding yang diajukan oleh pihak jaksa maupun terdakwa, sekaligus menguatkan vonis hukuman tujuh tahun penjara seperti pada pengadilan tingkat pertama. Hakim menilai bahwa putusan tersebut sudah tepat mengingat beratnya tindak kejahatan yang dilakukan, termasuk fakta bahwa aksi penyusupan itu terjadi pada malam hari, terdakwa membawa senjata saat masuk ke dalam rumah, serta menyebabkan luka fisik pada para korban.
Kasus ini bermula ketika ‘A’ menyelinap masuk ke rumah Nana yang terletak di Guri, Provinsi Gyeonggi, pada 15 November 2025 dengan maksud merampas barang berharga. Meski aksi perampokan tersebut gagal, ia sempat melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik ibu sang artis saat melancarkan ancaman.
Tidak berhenti di situ, ‘A’ sempat melayangkan laporan balik terhadap Nana dengan menuduh sang aktris melakukan percobaan pembunuhan serta penganiayaan berat, dengan dalih bahwa ia terluka saat sedang dilumpuhkan. Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti untuk dilimpahkan kejaksaan.
Menanggapi tindakan tersebut, Nana kemudian melaporkan balik ‘A’ atas dugaan pengaduan palsu, yang kini proses hukumnya tengah berlanjut setelah pihak jaksa resmi mendakwanya atas tuduhan tambahan.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
