Agensi Sung Si Kyung dituduh telah melakukan pelanggaran karena beroperasi tanpa mendaftarkan perusahaannya dengan benar sesuai aturan di Korea. Tuduhan ini ramai dibicarakan sejak kemarin, 15 September 2025.
Berdasarkan laporan yang dibuat, agensi Si Kyung, 에스케이재원, telah menyalahi aturan dalam Undang-undang tentang Pengembangan Industri Seni dan Kebudayaan Publik. Meski hanya mengatur kegiatan dari Si Kyung seorang, agensi ini harusnya memenuhi syarat sebagai badan usaha yang tunduk pada Undang-undang tersebut.
Berdasarkan Undang-undang itu, sebuah agensi harus mendaftarkan diri kepada pemerintah lokal sebagai bisnis perencanaan seni dan budaya populer, Selain itu, mereka juga harus menyelesaikan pelatihan yang disyaratkan. Jika agensi itu tidak memenuhi peraturan yang ada, mereka bisa dikenakan hukuman pidana, termasuk hukuman penjara hingga dua tahun atau denda hingga 20 juta Won.
Perwakilan dari 에스케이재원 menyebut jika agensi mereka didirikan sebelum Undang-undang tersebut aktif. Mereka juga memastikan jika tidak pernah mendapatkan pemberitahuan tentang persyaratan yang diperbarui dan sekarang sedang menanyakan tentang proses pendaftaran tersebut.
Sementara itu, seorang ahli hukum mengatakan jika ketidaktahuan akan hukum tidak serta merta membebaskan seseorang dari kewajiban untuk mematuhinya. Menurut Heo Sung Hoon dari Firma Hukum Ryu, Undang-undang itu dibuat untuk melindungi para musisi dan mengatur industri musik setelah terjadinya beberapa insiden besar. Ia juga berpendapat jika Undang-undang itu adalah sebuah kewajiban hukum yang harus ditaati meski dianggap tidak penting oleh sebagian orang.
Agensi dari Sung Si Kyung kini memastikan jika mereka akan segera memperbaiki kondisi yang ada. Namun, insiden ini telah memicu kembali perdebatan seputar pengawasan regulasi dan literasi hukum dalam industri hiburan Korea.
Vibers, temukan berbagai informasi seputar KPop lainnya bersama Vibrance di Google News.
